Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.

Tips bagi pengguna e-Rapor SMP versi M.04 yang akan menggunakan e-Rapor SMP versi 2025, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Login aplikasi e-Rapor SMP versi M.04.

2. Lakukan backup data semua semester yang sudah terinput di e-Rapor SMP versi M.04.

3. Pasang Installer e-Rapor SMP versi 2025 sampai muncul tampilan selesai.

4. Login aplikasi e-Rapor SMP versi 2025 namun jangan melakukan tarik data dari Dapodik lebih dulu.Lakukan restore dari backup data dari e-Rapor SMP versi M.04 untuk semua semester.

6. Setelah restore, lakukan tarik data dari Dapodik di e-Rapor SMP versi 2025.

7. Untuk langkah lengkap berikutnya, silakan ikuti urutan langkah pada Manual Aplikasi

#PendidikanBermutuuntukSemua  #KemendikdasmenRAMAH