Bantuan PIP
PROSEDUR PELAYANAN
PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR)
1.
Verifikasi
siswa: Sekolah
memverifikasi siswa yang memenuhi syarat sebagai calon penerima PIP.
2.
Penetapan
usulan: Sekolah menetapkan
data siswa yang akan diusulkan.
3.
Entri
data di Dapodik: Sekolah menandai
status "layak PIP" dan memilih alasan kelayakan di Dapodik.
4.
Pengajuan
usulan: Sekolah mengajukan
usulan ke Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIPINTAR sesuai jadwal yang
ditentukan.
1.
Verifikasi
dinas: Dinas Pendidikan
melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima dari sekolah.
2.
Pengusulan
ke pusat: Dinas Pendidikan
mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.
3.
Validasi
pusat: Kemdikbudristek
melakukan validasi dan persetujuan data calon penerima.
Notifikasi: Siswa akan menerima notifikasi persetujuan dari sekolah atau melalui aplikasi SIPINTAR.
1.
Persiapan
dokumen: Siswa menyiapkan
dokumen seperti KIP (jika ada), Kartu Keluarga, KTP orang tua/wali, dan surat
keterangan dari sekolah.
2.
Proses
aktivasi: Siswa yang telah
disetujui melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (misalnya BRI atau BNI).
Pencairan dana: Setelah rekening aktif, dana PIP untuk SMP dapat dicairkan.