Bantuan PIP

PROSEDUR PELAYANAN
PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR)

TAHAPAN PENGUSULAN OLEH SEKOLAH

1.    Verifikasi siswa: Sekolah memverifikasi siswa yang memenuhi syarat sebagai calon penerima PIP.

2.    Penetapan usulan: Sekolah menetapkan data siswa yang akan diusulkan.

3.    Entri data di Dapodik: Sekolah menandai status "layak PIP" dan memilih alasan kelayakan di Dapodik.

4.    Pengajuan usulan: Sekolah mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIPINTAR sesuai jadwal yang ditentukan. 

TAHAPAN PROSES OLEH DINAS PENDIDIKAN

1.    Verifikasi dinas: Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima dari sekolah.

2.    Pengusulan ke pusat: Dinas Pendidikan mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.

3.    Validasi pusat: Kemdikbudristek melakukan validasi dan persetujuan data calon penerima.

Notifikasi: Siswa akan menerima notifikasi persetujuan dari sekolah atau melalui aplikasi SIPINTAR.

TAHAPAN AKTIVASI DAN PENCAIRAN DANA

1.    Persiapan dokumen: Siswa menyiapkan dokumen seperti KIP (jika ada), Kartu Keluarga, KTP orang tua/wali, dan surat keterangan dari sekolah.

2.    Proses aktivasi: Siswa yang telah disetujui melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (misalnya BRI atau BNI).

Pencairan dana: Setelah rekening aktif, dana PIP untuk SMP dapat dicairkan.