Ijasah
Proses perbaikan ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dilakukan melalui sistem daring bernama SiCANTIK dan melibatkan pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau Surat Keterangan Koreksi Kesalahan Penulisan Ijazah. Ijazah asli yang salah tidak dapat dicoret atau dihapus, melainkan harus diterbitkan dokumen pengganti.
Berikut adalah alur dan persyaratan umum:
Prosedur Umum
- Siapkan Dokumen Persyaratan: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan (lihat bagian Persyaratan di bawah).
- Akses Sistem Online: Pemohon dapat mengajukan berkas secara daring melalui portal SiCANTIK Dispendik Tuban.
- Isi Formulir Online: Lengkapi formulir pendaftaran daring yang mencakup data diri (Nama, NIK, Email, dll.) dan keterangan mengenai ijazah yang bermasalah.
- Unggah Berkas: Unggah salinan digital dari dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Notifikasi Petugas: Setelah pengiriman daring berhasil, kirim notifikasi melalui pesan WhatsApp kepada petugas Dinas Pendidikan Tuban untuk mempercepat proses verifikasi.
- Verifikasi Berkas: Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data serta berkas dalam waktu yang diupayakan selesai maksimal 1x24 jam.
- Pengesahan: Setelah diverifikasi, berkas akan dimintakan pengesahan dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Tuban (untuk kasus tertentu).
- Pengambilan Dokumen: Pemohon akan dihubungi untuk mengambil dokumen Surat Keterangan yang telah disahkan.
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Ijazah Asli (yang rusak atau salah penulisan).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Ijazah Rusak/Kesalahan Penulisan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah sekolah sebelumnya, yang sesuai dengan data yang benar.
Jika sekolah sudah tidak beroperasi, semua persyaratan dibawa langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Proses ini tidak dipungut biaya alias GRATIS