Tuban, 19 September 2025 – UPT SMP Negeri 3 Tuban terus berkomitmen dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Sebagai bentuk keseriusan, sekolah menyelenggarakan Pemantauan dan Pendampingan Pendidik Sebaya Anti Narkotika yang merupakan bagian dari program nasional Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba).

Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan peran siswa yang telah ditunjuk sebagai pendidik sebaya dalam memberikan edukasi, motivasi, dan perlindungan terhadap teman-teman sekelasnya agar terhindar dari bahaya narkoba. Para pendidik sebaya sebelumnya telah dibekali dengan pelatihan khusus mengenai wawasan narkoba, keterampilan komunikasi persuasif, serta strategi pendampingan terhadap remaja.

Dalam sesi pemantauan, guru pembina bersama tim sekolah melakukan evaluasi menyeluruh atas peran pendidik sebaya yang sudah berjalan. Selain itu, para siswa juga mendapatkan pendampingan lebih lanjut agar semakin percaya diri dan mampu menjadi teladan positif di lingkungannya.

Waka Kesiswaan UPT SMP Negeri 3 Tuban, Hasan As’jari, S.Pd, menyampaikan bahwa generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba.

“Pendidik sebaya bukan hanya teman, tetapi juga agen perubahan yang mampu mempengaruhi lingkungan pertemanan dengan cara yang lebih efektif. Kami berharap program ini benar-benar memberikan dampak nyata dalam membentengi siswa dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT SMP Negeri 3 Tuban, Dra. Anik Winarni, M.Pd, menambahkan bahwa sekolah senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan program pendidik sebaya.

“Kami ingin mencetak generasi sehat, cerdas, berkarakter, dan bebas narkoba. Pencegahan lebih dini melalui pendekatan teman sebaya adalah strategi yang tepat untuk siswa SMP,” tegas beliau.

Selain sesi evaluasi dan pendampingan, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi kelompok, penyusunan rencana tindak lanjut, serta penyampaian testimoni dari siswa pendidik sebaya. Beberapa siswa mengaku lebih siap dan percaya diri menjalankan peran mereka setelah mendapatkan bimbingan langsung dari guru pembina.

Dasar Hukum dan Rujukan

Kegiatan ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada ketentuan hukum dan kebijakan nasional, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
c. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
d. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2025, tanggal 2 Desember 2024, Nomor: SP DIPA-066.01.2.052858/2025, Direktur Jenderal Anggaran an. Menteri Keuangan.

Harapan ke Depan

Dengan adanya pemantauan dan pendampingan secara berkala, para pendidik sebaya diharapkan semakin siap menjalankan tugas mulia mereka sebagai sahabat, pendengar, dan pelindung bagi teman-temannya dari pengaruh negatif narkoba. UPT SMP Negeri 3 Tuban bertekad menjadikan program ini sebagai bagian penting dalam membangun sekolah yang bersih narkoba sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.